Tim dari Pansus Angket Bank Century akan kembali ke Denpasar, Bali, pagi ini. Tim akan menyita data bank yang sekarang bernama Bank Mutiara Bali setelah Jumat lalu kembali dengan tangan hampa.
Wakil Ketua Pansus Angket Bank Century, sekaligus koordinator tim pansus yang berangkat ke Bali, Gayus Lumbuun, mengungkapkan sudah didapat solusi atas kendala memperoleh data dari Bank Mutiara Bali. Berdasarkan konsultasinya dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (16/2) sore tadi, dia disarankan langsung menyita saja.
Besok, kata Gayus, tim akan bertolak ke Bali Pukul 08.00. Sebelum menyita, tim juga akan berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri Denpasar dan kepolisian setempat untuk mengantisipasi jika masih ada penolakan dari direksi bank. "Kalau ada penolakan untuk penyitaan baru kami lakukan penyanderaan,” katanya sambil menambahkan, “Dalam analisa tadi tindakan tersebut dimungkinkan." kata dia.
Soal masa waktu penyanderaan, Gayus mengatakan, ada dua pilihan. UU Nomor 27 Tahun 2009 memungkinan penyanderaan selama 15 hari, sedang UU Nomor 6 Tahun 1954 memungkinkan untuk 100 hari. "Kami memilih yang singkat saja,"kata dia.




